Sigap! Ade Armando akan Diperiksa sebagai Tersangka

Author : UnknownTidak ada komentar


Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro pada Selasa (31/1/2017) mendatang.
Saat ini, pihak kepolisian akan segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan tersebut.
"Hari ini, sedang dibuatkan surat panggilan agar pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Selasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Dalam laporan yang dilayangkan oleh warga bernama Johan Khan, Ade dianggap telah menistakan agama berdasarkan Pasal 156A KUHP. Namun polisi beralasan baru menemukan unsur pidana pada perkara tersebut berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Namun, Ade hanya disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi dari penyidik di dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan kita baru menemukan pasal itu yang kita terapkan," tutur dia.
Saat ini, kata dia, polisi tetap mendalami kemungkinan adanya unsur pidana penistaan agama dalam perkara ini. "(Dugaan melanggar Pasal 156A KUHP) itu nanti pengembangan dari pada pendalaman penyidik," ungkapnya.
sumber : wartakota




Artikel Terkait

Posted On : Rabu, 25 Januari 2017Time : 03.55
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Online oke | |
close
Banner iklan disini
> [Tutup]