Author : UnknownTidak ada komentar
Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan telah menegaskan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Syihab.
Bahkan sempat terlontar pernyataan dari dirinya bahwa Habib Rizieq, 99 persen akan menjadi tersangka.
Nah, hal ini yang disesalkan Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Novel Bamukmin.
Menurutnya Kapolda Jabar tidak profesional dalam menangani kasus ini. FPI meminta agar pernyataan yang disampaikan polisi tidak provokatif.
"Harusnya kepolisian jangan jadi provokatif, semestinya biar penyidik saja yang mengungkap kasus Habib Rizieq. Tapi kalau nanti ternyata Polda Jawa Barat menyatakan tersangka, ya akan kami hadapi secara hukum," ujar Novel saat dihubungi JPNN, Kamis (26/1).
Novel menegaskan bahwa Habib Rizieq adalah warga negara yang taat hukum. Karena itu, proses hukum yang dilakukan polisi harus ditaati.
"Beliau (Habib Rizieq) kan taat hukum. Kami akan hadapi dengan cara hukum juga. Pernyataan kayak gitu kan mendahului hasil kerja penyidik, itu yang kami sayangkan. Model apa polisi begini, kok jadi main ancam-ancaman," sambungnya.
Habib Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati dengan tuduhan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP
Penyidikan dilakukan Polda Jabar setelah Rizieq dilaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober laly. Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Jabar karena lokasi dugaan pelanggaran tersebut dilakukan di Jawa Barat.
sumber : jpnn
Artikel Terkait
- Pakar Hukum Pidana: Patrialis Ditangkap Karena Anti-Ahok, Nasibnya Sama Dengan LHI
- Kapolda Jabar: Senin kemungkinan besar Habib Rizieq jadi tersangka
- FPI: Ada Aktor Politisi Yang Ingin Menjatuhkan Habib Rizieq
- Sidang Bahas Sukun Goreng, Makin tidak Substansi dan Jauh Dari Pokok Perkara
- Dengar Baik-Baik, Saya Tak Pernah Menyuap Pak Patrialis
Posted On : Rabu, 25 Januari 2017Time : 20.36