Beda Status Habib Rizieq antara Kepolisian dan Kejaksaan, Kok bisa?

Author : UnknownTidak ada komentar


Polda Jabar kembali memeriksa saksi ahli dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab. Total saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar kini menjadi 16 orang.

"Satu saksi ahli lagi yang kita periksa," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (26/1/2017).

Sayangnya Yusri enggan membeberkan identitas saksi. Dia hanya berharap agar minggu ini pemeriksaan seluruh saksi selesai.

Yusri menjelaskan, bila pemeriksaan saksi dan berkas perkara sudah lengkap, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara ketiga. Jika memenuhi unsur, penyelidikan akan dilanjutkan. Bila tidak terpenuhi, pihaknya tidak bisa kembali memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti atau bahkan dihentikan.

"Kalau bukti dokumen maupun pemeriksaan saksi selesai nantinya akan ada gelar perkara lagi. Intinya sekarang yang bersangkutan (Rizieq Shihab) masih sebagai saksi terlapor. Belum ada peningkatan status," bebernya.

Tampaknya polisi memiliki pernyataan berbeda soal status Rizieq. Sebab, pada Kamis (19/1/2017), Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Setia Untung Arimuladi menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar atas nama tersangka Rizieq. 

"Kejati Jabar telah menerima SPDP atas nama tersangka Rizieq dua hari lalu," kata Untung di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pagi tadi, sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Pergerakan Islam menggelar aksi di halaman Gedung Sate, Bandung. Mereka menuntut Rizieq dibebaskan. Massa menuding, kasus Rizieq hanyalah permainan elite politik. "Bukan murni karena hukum," ujar Ketua API Asep Syaripudin saat berorasi.

"Percayakan saja kepada profesionalitas kepolisian. Tidak ada kriminalisasi," ujar Kombes Yusri menanggapi tudingan massa.

sumber : mtv



Artikel Terkait

Posted On : Kamis, 26 Januari 2017Time : 15.16
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Online oke | |
close
Banner iklan disini
> [Tutup]