Author : UnknownTidak ada komentar
Kepolisan Resor (Polres) Serang mulai menyelidiki kasus dugaan pelecehan terhadap bendera merah putih yang bertuliskan bahasa Mandarin. Bendera tersebut mulai dinaikan pihak perusahan di tiang bendera yang berada di depan kantor PT Kenda Rubber yang berada di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Kampung Kereo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang sejak 7 Januari 2017 lalu.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan, itu kan temuan warga bersama Muspika Jawilan. Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).
Dia menjelaskan, selain pihak perusahaan, pihaknya juga akan memanggil saksi ahli pidana untuk memastikan dan menguatkan tindak pidana yang akan dikenakan dalam kasus yang sudah menghebohkan warga Serang itu.
"Kita masih cari tahu siapa yang mengibarkan bendera dan atas perintah siapa, sabar yah," kata Nunung.
Kasus pengibaran bendera itu, lanjut Nunung, seperti kasus yang terjadi di Jakarta dimana bendera merah putih bertuliskan arab saat aksi demo beberapa hari lalu. "Ini menyangkut negara, apalagi lambang negara. Akan kita proses secepatnya," tegas Kapolres.
sumber : sindonews
Artikel Terkait
- Anies Telanjangi Kebobrokan Birokrasi DKI
- Menteri Agama: Komunisme Itu Seperti Hantu, Untuk Takut-takuti Publik
- Penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK Ternyata Bukan Termasuk OTT, Kok Bisa? Ini Analisanya
- FPI Lawan Polisi, “Kami Tak Takut Diproses Hukum, Kegiatan Berlangsung Seperti Biasa”
- Kian Panas! KPK Ditantang Tunjukkan Barang Bukti OTT Patrialis Akbar
Posted On : Kamis, 26 Januari 2017Time : 05.06