Jadi Tukang Sortir, 4 TKA Ilegal Tiongkok Ditangkap Polda Sumut

Author : UnknownTidak ada komentar


Aparat kepolisian dari Polda Sumut menangkap empat orang tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Saat diringkus aparat Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, mereka tengah melakukan penyortiran di lokasi bekerja yakni PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL) yang  berada di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu.
Kasubdit IV/Tipiter Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang menjelaskan, keempatnya dipekerjakan sebagai ahli bidang sortir biji pinang yang hendak diekspor ke luar negeri.  Keempat TKA ilegal asal Tiongkok tersebut, Limao (34) asal Hunan-RRC, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan Zeng Youfang (42) asal Hunan-RRC.
Mereka masuk ke Indonesia dengan modal visa wisata. Namun oleh PT PMIL, TKA itu dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kwalitas ekspor ke Tiongkok.  "Datangnya mereka sendiri-sendiri. Jadi ada yang baru bekerja dua hari. Ada yang dua bulan dan dua minggu juga," ujar Robin yang dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Kamis (26/1).
Keempatnya dinyatakan ilegal karena tidak dapat menunjukkan dokumen ketenagakerjaan asing, seperti izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Para TKA hanya dapat memperlihatkan paspor mereka masing-masing," ujarnya.
Akibat tindakan ilegal ini, PT PMIL melanggar pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat setahun dan empat tahun paling lama. Atau, denda paling banyak Rp 400 juta sesuai dengan pasal 185 UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara terhadap empat TKA karena tidak memiliki izin dari kementerian atau pejabat yang ditunjuk, disebut melanggar pasal 122 huruf b UU RI no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 
Setelah mereka diperiksa, Polda Sumut menyerahkannya kepada Imigrasi Kelas I Medan, untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dideportase ke negara asalnya.
sumber : jawapos



Artikel Terkait

Posted On : Rabu, 25 Januari 2017Time : 20.33
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Online oke | |
close
Banner iklan disini
> [Tutup]