Author : UnknownTidak ada komentar
Dosen FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai, langkah Polri tersebut sudah tepat.
Menurutnya, sebagai dosen harusnya Ade mengerti konsekuensi hukum yang akan terjadi nanti. Terlebih, Ade tidak pernah meminta maaf atas kicauan yang menyebutkan, 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, dan Blues'.
"Saya kira itu aturan yang berlaku," kata Sukamta di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ade Armando sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespoli Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Argo mengungkapkan, proses penyidikan Ade Armando didasarkan dari laporan seorang warga bernama Johan Khan karena cuitan Ade di media sosial.
sumber : teropongsenayan
Artikel Terkait
- Kian Panas! KPK Ditantang Tunjukkan Barang Bukti OTT Patrialis Akbar
- Anies Telanjangi Kebobrokan Birokrasi DKI
- Menteri Agama: Komunisme Itu Seperti Hantu, Untuk Takut-takuti Publik
- Penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK Ternyata Bukan Termasuk OTT, Kok Bisa? Ini Analisanya
- FPI Lawan Polisi, “Kami Tak Takut Diproses Hukum, Kegiatan Berlangsung Seperti Biasa”
Posted On : Kamis, 26 Januari 2017Time : 00.32