Author : UnknownTidak ada komentar
Salah satu saksi pelapor dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok), Habib Novel Bamukmin mengaku kerap mendapatkan intimidasi usai memberikan kesaksian di persidangan. Intimidasi itu dalam bentuk teror melalui SMS dan telepon.
Habib Novel Bamukmin mengatakan, akan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran kerap mendapatkan teror dari orang-orang tak dikenal. Adapun teror itu diterimanya usai memberikan kesaksian di kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok pada sidang keempat, Selasa, 3 Januari lalu.
"Nanti ke LPSK, saya bawa bukti atas puluhan teror, sejumlah nomor yang saya catat. Teror itu dalam bentuk telepon dan SMS. Pas 3, Januari lalu, itu HP saya sempat dipegang sama penasihat hukumnya Ahok," ujarnya pada wartawan, Kamis (26/1/2017).
Menurut Novel, bentuk teror yang diterimanya itu bermacam-macam dan isinya umumnya bentuk intimidasi agar menjadi takut. Selain akan membawa bukti teror itu ke LPSK, Novel pun akan melaporkannya ke pihak kepolisian agar bisa diusut secara tuntas.
"Kita sedang siapkan semuanya hingga benar-benar lengkap semua buktinya, baru saya laporkan ke polisi hingga nanti ke LPSK," katanya.
sumber : sindonews
Artikel Terkait
- Anies Telanjangi Kebobrokan Birokrasi DKI
- Menteri Agama: Komunisme Itu Seperti Hantu, Untuk Takut-takuti Publik
- Penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK Ternyata Bukan Termasuk OTT, Kok Bisa? Ini Analisanya
- FPI Lawan Polisi, “Kami Tak Takut Diproses Hukum, Kegiatan Berlangsung Seperti Biasa”
- Kian Panas! KPK Ditantang Tunjukkan Barang Bukti OTT Patrialis Akbar
Posted On : Kamis, 26 Januari 2017Time : 01.51