Author : UnknownTidak ada komentar
Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan standar kualifikasi bagi penceramah agama. Standar kualifikasi itu nantinya hanya akan diberikan kepada orang-orang yang dianggap layak menyampaikan ceramahnya.
"Sekarang kami bekerja keras untuk merumuskan apa kualifikasi atau kompetensi yang diperlukan sebagai standar penceramah itu. Lalu kemudian bisa diakui sebagai penceramah yang memiliki kualifikasi cukup," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Komplek PTIK, Jakarta, Kamis (26/1).
Lukman berharap dengan rumusan tersebut, pihak penyelenggara bisa memilah para penceramah yang layak. Terpenting, mengantisipasi adanya penceramah yang menghujat dan bersikap intoleran antar-umat beragama.
Kendati begitu, dikatakan Lukman untuk menyusun rumusan standar kualifikasi itu pihaknya akan mengajak sejumlah pihak semisal ulama dan tokoh agama. Termasuk, menunjuk pihak atau lembaga yang berhak memberikan sertifikat terhadap penceramah agama yang lolos kualifikasi.
"Lalu juga siapa yang akan memberikan sertifikat bahwa ini penceramah sudah qualified misalnya. Pemerintah sendiri tidak ingin itu, karena ini biarlah menjadi porsi pihak yang memiliki otoritatif," ujarnya.
Disinggung siapa pihak atau lembaga yang nantinya ditunjuk memberikan sertifikat itu, Lukman menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas gabungan lainnya. "Bisa MUI, bisa ormas gabungan dari ormas agama atau yang lain. Justru di sini kita sedang mendengar pendapat," pungkas Lukman.
sumber : merdeka
Artikel Terkait
- Penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK Ternyata Bukan Termasuk OTT, Kok Bisa? Ini Analisanya
- FPI Lawan Polisi, “Kami Tak Takut Diproses Hukum, Kegiatan Berlangsung Seperti Biasa”
- Kian Panas! KPK Ditantang Tunjukkan Barang Bukti OTT Patrialis Akbar
- Anies Telanjangi Kebobrokan Birokrasi DKI
- Menteri Agama: Komunisme Itu Seperti Hantu, Untuk Takut-takuti Publik
Posted On : Kamis, 26 Januari 2017Time : 02.19