Author : UnknownTidak ada komentar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali berususan dengan polisi.
Kali ini, Rizieq dilaporkan terkait kasus penyerobotan tanah Perhutani, Megamendung, Bogor dan pernyataannya soal campur racun yang menyinggung etnis Sunda.
Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan bahwa kasus ini merupakan perkara baru di wilayah hukumnya. Dia memastikan, akan memproses laporan tersebut secara objektif dan profesional.
"Dilaporkan seminggu yang lalu. Yang dugaanya penyerobotan dan pemilik tanah negara tanpa hak," kata Anton saat menghadiri acara Rapat Pimpinan Polri di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1)
Laporan penyerobotan tanah di atas lahan Perhutani, menurut Anton, dilaporkan oleh masyarakat pada Rabu (18/1) pekan lalu.
"Itu tanah Perhutani dengan alamat di Bogor, di wilayah Megamendung dekat kediamannya (Rizieq)," kata Anton.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga mengusut laporan masyarakat Sunda yang tersinggung dengan pernyataan Rizieq yang menyebutkan 'sampurasun' diganti menjadi 'campuracun'.
Laporan ini dari organisasi masyarakat termasuk dari Badan Eksekutif Mahasiswa dan tokoh adat Sunda.
Pada kasus ini, Polda Jawa Barat sebenarnya sudah menerima laporan campur racun pada 2015. Namun, tambah Anton, Polda Jawa Barat menghentikan proses penyelidikan alias SP3 karena tidak menemukan bukti.
"Campur racun itu dulu ada yang menghentikan. Tapi sekarang dilanjutkan lagi. Ada elemen BEM termasuk masyarakat adat. Pokoknya gabungan macam-macam sedang mengadakan audiensi ke Polda Jawa Barat untuk melaporkan kembali campur racun itu karena bagi masyarakat Sunda menyakiti," terang dia.
Anton mengimbau kepada Rizieq agar tidak mengulangi perbuatan yang bisa menyinggung suatu kelompok. Dia berharap Rizieq belajar dari pengalaman.
"Karena bagi masyarakat Sunda ini merupakan suatu kebanggaan masyarakat Sunda soal 'Sampurasun' itu," tandas dia.
sumber : jpnn
Artikel Terkait
Posted On : Rabu, 25 Januari 2017Time : 03.43