Author : UnknownTidak ada komentar
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan bahwa Indonesia perlu melakukan restorasi hukum. Restorasi hukum menurutnya akan mengutamakan pendekatan yang lebih humanis dalam menyelesaikan masalah.
Diketahui bahwa pada akhir-akhir ini Kepolisian disibukkan dengan berbagai pelaporan kasus dugaan penistaan agama. Mulai dari kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Pula kasus penistaan lambang negara oleh pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
"Dalam restorasi justice hukum itu upaya terakhir. Sekarang kan tidak, belum apa-apa hukum sudah dikedepankan. Apalagi ini trust publik ke institusi penegak hukum belum seperti yang diharapkan. Jelas ini akan membuat institusi penegak hukum tidak bisa menaikkan trust mereka kepada masyarakat," ujar Nasir kepada VIVA.co.id, Rabu, 25 Januari 2017.
Ia pun mengingatkan agar penegakan hukum di dalam negeri juga tak didasari adanya kebencian antara pihak yang satu dengan yang lainnya. Buntutnya, hal tersebut bisa memecah-belah bangsa.
"Kalau penegakan hukum didasari balas dendam dan kebencian itu terus terjadi seperti ini, rusak bangsa ini. Makanya penegakan hukum tidak boleh dengan balas dendam, apalagi atas dasar kebencian," ujar Politikus PKS ini.
Dia berharap, semua pihak bisa menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat membuat situasi dan kondisi di Tanah Air semakin memanas. Nasir juga meminta Presiden Joko Widodo agar tidak berdiam diri melihat masalah latah saling lapor yang mengemuka beberapa waktu ini.
"Presiden tak boleh berdiam diri melihat situasi di mana-mana ini. Alangkah baiknya Presiden menginisiasi, melakukan rujuk nasional. Harus kita akui ini ada something wrong. Kita perlu rujuk nasional," kata dia.
Lewat rujuk nasional itu, kata Nasir, komponen bangsa seperti organisasi kemasyarakatan (ormas) duduk bersama, berembuk dan berdiskusi akan persoalan bangsa.
"Ayo jangan lagi berselisih paham. Kalau ada sesuatu kita musyawarahkan, jangan kemudian menimbulkan kebencian. Jadi jangan lakukan penegakan hukum dengan kebencian dan balas dendam, karena tidak akan menyelesaikan masalah," kata legislator asal Aceh tersebut.
sumber : viva
Artikel Terkait
Posted On : Rabu, 25 Januari 2017Time : 16.42