Mendagri: Pelapor Megawati Bisa Dilaporkan Balik

Author : UnknownTidak ada komentar


Pidato Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44 PDIP harus dibaca secara utuh. Karenanya, pidato tersebut tidak dapat dibaca setengah-setengah.
"Tidak bisa hanya baca sepenggal. Kalau mengadukan Megawati, dalam konteks pidato, apakah sudah membaca alur pikirannya dengan baik?" kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo seusai membuka Rapat Kerja (Raker) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Jakarta, Rabu (25/1).
Hal tersebut disampaikan Tjahjo menanggapi adanya laporan terhadap Megawati ke Bareskrim Polri oleh pejabat humas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman. Baharuzaman menilai Megawati menistakan agama.
Tjahjo menyatakan, tidak ada permasalahan dari pidato Megawati. Menurut Tjahjo, Baharuzaman berpotensi dilaporkan balik, karena dugaan pencemaran nama baik. "Kalau mereka menggugat, pelapor bisa digugat balik, pasal pencemaran nama baik," tegasnya.
sumber : beritasatu



Artikel Terkait

Posted On : Rabu, 25 Januari 2017Time : 19.32
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Online oke | |
close
Banner iklan disini
> [Tutup]