Author : UnknownTidak ada komentar
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengaku banyak menerima mediasi dari berbagai kalangan untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016.
PP tersebut mengatur tentang tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
"Banyak yang datang ke saya terkait PP 72 ini, mereka meminta pertimbangan. Saya bilang kalau mau uji materi silakan saja, saya dukung, saya izinkan, karena ini kan demi menegakkan undang-undang," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut Mahfud, dalam pengajuan gugatan ini, nantinya uji materi akan dilakukan di Mahkamah Agung (MA). Berbeda dengan uji materi terhadap UU yang dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena gugatan uji materi kali ini berarti isi PP 72 itu bertentangan dengan undang-undang," tegas mantan ketua MK tersebut.
Sebelumnya, DPR RI mengkritik keras pengesahan revisi PP 72 karena dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
sumber : rmol
Artikel Terkait
Posted On : Kamis, 26 Januari 2017Time : 01.19