Author : UnknownTidak ada komentar
Gubernur Papua, Lukas Enembe, menyebutkan pendapatan daerahnya terus terpuruk karena perusahan-perusahaan tambang, seperti PT Freeport Indonesia, enggan membayar pajak kepada daerah.
Lukas mendesak pemerintah pusat memasukan aspek kepentingan Papua dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Kita mau dalam Undang-Undang Minerba kita dimasukan ke dalam bab tersendiri, ada pasal tentang kita. Kita miskin gara-gara ini. Kita punya potensi luar biasa, tapi sembarang saja orang kerja bertahun-tahun seperti ini," ujar Lukas dalam konfrensi pers di Hotel Pullman Jakarta, hari ini.
Saat ini, Pemprov Papua sedang mendesak agar PT Freeport menuntaskan tunggakan pajak air permukaan selama lima tahun senilai Rp 3,4 triliun. Desakan dari Pemprov Papua atas kewajiban pajak air permukaan ini juga didukung oleh hasil keputusan dari Pengadilan Pajak di Jakarta atas gugatan yang telah dilayangkan oleh Pemprov Papua. Freeport Indonesia harus melunasi tunggakan dan denda atas pajak tersebut.
Desakan agar kepentingan Papua secara khusus dimasukan ke dalam UU Minerba dan dilibatkan secara langsung dalam merumuskannya, kata Lukas, tak lain demi kepentingan seluruh rakyat Papua.
"Kita mau kedaulatan sumber daya dikembalikan ke daerah, sebagian besar untuk kepentingan Papua," ungkap Lukas.
sumber : rimanews
Artikel Terkait
Posted On : Jumat, 27 Januari 2017Time : 02.11