Author : UnknownTidak ada komentar
Kasus yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis AKbar dinilai sejumlah kalangan memiliki sejumlah kejanggalan.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dianggap tidak masuk ke dalam kriteria tangkap tangan karena penangkapan tidak dilakukan di tempat yang sama, baik terduga pemberi maupun perantara dan penerima suap.
Opini ini terbentuk di media sosial ketika beberapa pakar hukum mengutarakan pendapatnya soal penangkapan tangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 1 angka 19 jo Pasal 18 ayat (2) KUHAP.
Seorang Advokat Herman Kadir, misalnya mengungkapkan bagaimana mungkin KPK menangkap tangan tapi para pelaku tidak bersamaan ditangkap adalam satu peristiwa suap. Bahkan uang suapnya pun disebut masih berada di kantor pemberi suap, Basuki Hariman. Sementara orang dekat Patrialis, Kamal, ditangkap di tempat golf Rawamangun.
“Ini tidak masuk kriteria tangkap tangan,” ujarnya.
KPK sudah menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus suap.
Patrialis, Kamaludin, Basuki dan sekretarisnya NG Fenny ditangkap KPK, Rabu (25/1). Mereka ditangkap atas dugaan praktik suap menyuap penanganan uji materi Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis dan Kamaludin disangka menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki dan NG Fenny.
KPK menuturkan kronologis penangkapan awalnya setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya kasus suap terhadap Patriali. KPK pun menyelidiki lalu mengamankan Kamaludin.
Setelah itu, tim bergerak ke kantor Basuki Hariman di Sunter, Jakarta Utara. Di sana KPK mengamankan Basuki serta sekretarisnya yaitu NGF, dan enam karyawan lain.
“BHR ini memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging,” ujar Basaria.
Setelah melakukan pengamanan, pada Rabu malam itu KPK kemudian bergerak mengamankan Patrialis.
“Pada saat itu berada di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta, bersama seorang wanita,” jelas Basaria.
sumber : pojoksatu
Artikel Terkait
Posted On : Jumat, 27 Januari 2017Time : 04.00