Author : UnknownTidak ada komentar
Pengusaha daging impor Basuki Hariman menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti operasi tangkap tangan (OTT) yang dituduhkan kepadanya dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
"Dari awal sudah menguat ini adalah OTT, sekarang coba tunjukkan buktinya hari ini mana," kata Basuki di Gedung KPK Jalan Rasuna Said di Kuningan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Pernyataan itu diungkapkan Basuki seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi Patrialis.
KPK telah menetapkan Basuksi dan Patrialis, serta dua orang, yakni Kamaludin dan Ng Fenny sebagai tersangka kasus suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebelumnya, KPK telah memberikan penjelasan tentang OTT tersebut. KPK menyatakan juga menyita uang sebanyak USD20.000, SGD200.000, voucer pembelian mata uang asing dan beberapa dokumen.
"Kami masih dalami. Belum bisa kami perlihatkan. Cuma benar ada dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian valuta asing yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.
sumber : sindonews
Artikel Terkait
Posted On : Jumat, 27 Januari 2017Time : 09.09