Author : UnknownTidak ada komentar
Tahap 1
Mengisi formulir pendirian PT yang kami berikan kepada anda. Isi formulir menyatakan tentang Identitas Para Pendiri dan Pengurus Perseroan, Komposisi Saham, serta Maksud dan Tujuan Perusahaan.
Tahap 2
- Permohonan diajukan kepada Notaris
- Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI
- Jika nama perusahaan yang diajukan telah dipesan atau digunakan oleh pihak lain, maka dilakukan pengecekan nama alternative yang kedua.
- Masa proses; 3 hari kerja untuk mendapatkan persetujuan pemakaian Nama PT
Tahap 3
- Setelah melewati tahap 2, maka dibuatlah Draft/Minuta Anggaran Dasar Perseroan yang sama isinya dengan Akta Pendirian oleh notaris yang ditunjuk untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya. Draft ini fungsinya adalah untuk melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat.
- Persyaratan;a). Fotokopi KTP para pendirib). Fotokopi KTP pengurusc). Data pendirian perusahaan
- Masa proses; 1-2 hari kerja
Tahap 4
- Pembuatan Akta Pendirian PT yang ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS. Akta Pendirian PT tercetak sesuai dengan Draft / Minuta yang telah diperbaiki atau disetujui oleh seluruh para pendiri perseroan dan ditandatangani.
- Persyaratan;a). Fotokopi KTP para pendirib). Fotokopi KTP pengurusc). Data pendirian perusahaan
- Masa proses; 1-2 hari kerja setelah tahap 3
Tahap 5
- Surat Keterangan Domisili dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan domisili kantor perusahaan berada. Hal ini dibutuhkan sebagai pengakuan atau bukti keterangan atau keberadaan dan kedudukan perusahaan.
- Persyaratan;a). Copy Akta Pendirian Perusahaanb). Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usahac). Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoanc). d). Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
- Masa proses; 2 (dua) hari kerja setelah tahap 4
Tahap 6
- Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
- Persyaratan;a). Melampirkan Copy Tahap 4 dan 5b). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedungc). Melampirkan bukti pelunasan PBB-Pajak Bumi dan Bangunan d). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
- Pada proses NPWP ini maka akan output yang didapat adalah :a). Kartu NPWPb). Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
- Masa proses; 3 (tiga) hari kerja setelah tahap
Tahap 7
- Proses Surat Pengukuhan – Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
- Persyaratan;a). Melampirkan Copy Tahap 4 dan 5b). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedungc). Melampirkan bukti pelunasan PBB-Pajak Bumi dan Bangunan d). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
- Lama Proses; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 8
- Mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (AKTA PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS
- Persyaratan;a). Melampirkan copy tahap 4,5, 6 dan 7b). Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroanc). Melampirkan NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
- Lama Proses; 21 (duapuluh satu hari kerja) setelah permohonan diajukan
Tahap 9
- Proses SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP Kecil dan menengah, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
- Persyaratan;a). SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
- Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja setelah setelah Tahap 8, kecuali untuk SIUP besar
Tahap 10
- Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan
- Pada proses ini jika telah selesai masa proses, maka perusahaan bentuk PT – Perseroan Terbatas ini telah terdaftar dan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Maka perusahaan sudah bisa di akses dan aktif melakukan bidang usaha yang dijalankan.
- Masa Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
|
|
Sumber : http://ijintender.biz/pendirian-pt/tahap-proses-pendirian-pt/ |
|
|
|
Persyaratan;a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data pendirian perusahaan
Artikel Terkait
Posted On : Rabu, 06 Juni 2012Time : 19.11