Pendirian Perseroan Komanditer (CV)

Author : UnknownTidak ada komentar

Bagaimana Proses Pendirian CV atau Perseroan Komanditer..?
Proses Pendirian CV  atau Perseroan Komanditer adalah lebih cepat dan murah dibandingkan Pendirian PT. Perbedaannya yaitu pada Pendirian PT dibutuhkan permohonan SK yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman dan Ham RI, sedangkan Pendirian CV cukup melaporkan kepada Pengadilan Negeri setempat.
Adapun definisi CV atau Commanditaire Vennootshap atau Perseroan Komanditer, adalah Badan Usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya tau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. Definisi ini sesuai dengan Kitab,Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 sbb :
Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan.  Dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.  Persero Komanditer selaku Persero Diam (sleeping partners) adalah anggota yang pasif, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Di dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal sehingga CV merupakan bentuk badan usaha yang dapat dijadikan sebagai alternatif pilihan bagi para pengusaha yang akan melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di percetakan, catering, biro jasa, dan lain-lain dengan modal yang tidak terlalu besar dapat memilih CV sebagai alternatif badan usaha.
Pendirian CV juga tidak memerlukan formalitas.  Syarat dan prosedur pendirian CV adalah pendiriannya dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang dan dengan menggunakan Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Untuk pendirian CV tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah.  Akan tetapi dengan tidak adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu menyebabkan banyak nama CV yang sama antara satu dengan yang lainnya.
Ketentuan Pendirian CVLangkah Awal Mendirikan CV
CV didirikan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, dimana salah satunya bertindak selaku Persero Aktif (Persero Pengurus), sedangkan lainnya akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero Diam).
  1. Mempersiapkan nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
  2. Tempat kedudukan CV
  3. Menentukan siapa yang akan bertindak selaku Persero Aktif dan Persero Komanditer
  4. Menentukan kualifikasi CV berdasarkan modal disetor, apakah masuk dalam kualifikasi SIUP Kecil, Menengah atau Besar
  5. Menentukan maksud dan tujuan usaha
Nama & Tempat Kedudukan PerusahaanModal Disetor
Nama & Tempat Kedudukan Perseroan Komanditer (CV) adalah persiapan paling utama. Para pelaku bisnis juga harus menentukan tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar dan Perseroan. Alamat lengkap sesuai tempat kedudukannya.Modal Perseroan ini tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor ke dalam perseroan.
Maksud dan Tujuan PerusahaanAnggaran Dasar Perseroan
Dalam menentukan maksud dan tujuan perusahaan yang akan dijalankan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Anggaran dasar Perseroan yang tercantum didalam AKTA pendirian tidak mendapatkan pengesahaan dari Menteri, tetapi cukup  didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat kedudukan Perseroan.
Dalam Akta Pendirian CV, akan memuat :Perubahan Akta Perseroan Komanditer
  1. Nama, nama depan, pekerjaan dan tempat tinggal para Persero.
  2. Penyebutan sebagai persero umum atau sebagai sesuatu perusahaan khusus.
  3. Para Persero yang ditunjuk.
  4. Mulai berlaku dan berakhirnya perseroan.
  5. Hak pihak ketiga terhadap perseroan.
Perubahan yang terkait dengan anggaran dasar Perseroan adalah dibuat oleh Notaris sebagai AKTA PERUBAHAN dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.

Untuk informasi selanjutnya, silakan klik :

Kriteria Usaha Perdagangan di Indonesia
CV untuk TENDER Konstruksi atau Konsultan
Tahap Proses Pendirian CV
Syarat & Biaya Pendirian CV


Sumber : http://ijintender.biz/pendirian-cv/

Artikel Terkait

Posted On : Selasa, 05 Juni 2012Time : 07.11
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Online oke | |
close
Banner iklan disini
> [Tutup]