Pendirian PT

Author : UnknownTidak ada komentar

Definisi Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dalam pasal 1 dijelaskan sebagai berikut;
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Bentuk badan usaha Perseroan Terbatasadalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan badan hukum PT memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Bentuk Perseroan Terbatas ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemillik modal dalam berusaha.

Dasar hukum yang utama tentang pendirian PT-Perseroan Terbatas :
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT – Perseroan Terbatas.

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris yang berwenang.
Dua orang pendiri ini adalah sebagai Pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham dengan mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Para pendiri adalah warga negara Indonesia kecuali untuk pendirian PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
Apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.

KARAKTERISTIK PERSEROAN TERBATAS, antara lain sebagai berikut :
  1. Pendiriannya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dalam rangka PMA
  2. Proses pendirian, Perubahan atau Pembubaran Perusahaan diatur dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
  3. Setiap pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
  4. Status Perseroan terbatas Bersifat Terbuka atau Tertutup
  5. Bersifat mencari keuntungan sebesar-besarnya
  6. Status modalnya dapat berupa PMA, PMDN, BUMN atau Swasta Lokal
  7. Modal Dasarnya diatur minimal Rp. 20 juta kecuali ditentukan lain sesuai kegiatan usahanya
  8. Adanya Pemegang Saham sebagai pemilik modal yang secara jelas disebutkan dalam Akta Pendirian atau Perubannya baik atas nama perusahaan asing/lokal ataupun atas nama perorangan
  9. Tanggung jawab dan pengawasan perusahaan dilakukan oleh Direktur dan Komisaris
  10. Keputusan tertinggi berada didalam Keputusan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham
Persiapan yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan anggaran dasar Perseroan yang akan dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas, meliputi;
  1. Nama para pendiri Perusahaan
  2. Nama Perusahaan
  3. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota / kabupaten)
  4. Besarnya modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor oleh para pendiri
  5. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang ingin dilaksanakan perusahaan
  6. Jangka waktu berdirinya perusahaan (jika ada)
  7. Susunan pengurus yaitu; Direksi dan komisaris
Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam TENDER yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun swasta, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa :
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
  3. Tanda Daftar Perseroan
  4. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN
  5. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. (penjelasan lengkap pada halaman Sertifikasi Izin Tender)
Untuk mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum maka PT harus mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Pada saat Perseroan Terbatas didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupaten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, Perusahaan harus berdomisili dilingkungan komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan.
Sumber : http://ijintender.biz/

Artikel Terkait

Posted On : Rabu, 06 Juni 2012Time : 19.02
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Online oke | |
close
Banner iklan disini
> [Tutup]