Author : UnknownTidak ada komentar
Tahap Proses Pendirian CV
Tahap 1 ![]() Mengisi formulir pendirian CV yang kami berikan kepada anda. Isi formulir menyatakan tentang Identitas Para Pendiri dan Pengurus Perseroan, Komposisi Saham, serta Maksud dan Tujuan Perusahaan. ![]() 1. Setelah melewati tahap 1, maka dibuatlah Draft/Minuta Anggaran Dasar Perseroan yang sama isinya dengan Akta Pendirian oleh notaris yang ditunjuk untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya. Draft ini fungsinya adalah untuk melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat. 2. Persyaratan; a). Fotokopi KTP para pendiri b). Fotokopi KTP pengurus c). Data pendirian perusahaan 3. Masa proses; 1-2 hari kerja ![]()
a). Fotokopi KTP para pendiri b). Fotokopi KTP pengurus c). Data pendirian perusahaan 3. Masa proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah tahap 3 ![]()
a). Copy Akta Pendirian Perusahaan b). Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha c). Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan d). Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN 3. Masa proses; 2 (dua) hari kerja setelah tahap 3 Tahap 5![]()
a.) Kartu NPWP b.) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak 3. Persyaratan; a). Melampirkan Copy Tahap 3 dan 4 b). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung c). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan d). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 4. Masa proses; 3 (tiga) hari kerja setelah tahap 5 Tahap 6![]() 1. Proses Surat Pengukuhan – Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. 2. Persyaratan; a. Melampirkan copy tahap 4 dan 5 b. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung c. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan d. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 3. Lama Proses; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan Tahap 7![]() 1. Mengajukan pelaporan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendaftarkan nama CV yang didirikan. 2. Persyaratan lain yang dibutuhkan; a) Melampirkan copy tahap 3,4, 5 dan 6 b) Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroan c) Melampirkan NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak 3. Masa proses; 21 (duapuluh satu hari kerja) setelah permohonan diajukan ![]() 1. Proses SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP Kecil dan menengah, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. 2. Persyaratan lain yang dibutuhkan; a.) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan b.) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar 3. Masa Proses; 14 (empat belas) hari kerja setelah setelah Tahap 8, kecuali untuk SIUP besar ![]() 1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan 2. Pada proses ini jika telah selesai masa proses, maka perusahaan bentuk CV ini telah terdaftar dan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Maka perusahaan sudah bisa di akses dan aktif melakukan bidang usaha yang dijalankan. 3. Masa Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan CV untuk TENDER Konstruksi atau Konsultan Syarat & Biaya Pendirian CV |
Sumber : http://ijintender.biz/pendirian-cv/tahap-proses-pendirian-cv/ |
Artikel Terkait
Posted On : Selasa, 05 Juni 2012Time : 08.14