Tahap Proses Pendirian CV

Author : UnknownTidak ada komentar

Tahap Proses Pendirian CV

Tahap 1
formulir pendirian cv 300x55 Tahap Proses Pendirian CV

Mengisi formulir pendirian CV yang kami berikan kepada anda. Isi formulir menyatakan tentang Identitas Para Pendiri dan Pengurus Perseroan, Komposisi Saham, serta Maksud dan Tujuan Perusahaan.

Tahap 2
draft atau minuta akta perusahaan 300x52 Tahap Proses Pendirian CV
1. Setelah melewati tahap 1, maka dibuatlah Draft/Minuta Anggaran Dasar Perseroan yang sama isinya dengan Akta Pendirian oleh notaris yang ditunjuk untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya. Draft ini fungsinya adalah untuk melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat.
2. Persyaratan;
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data pendirian perusahaan
3. Masa proses; 1-2 hari kerja

Tahap 3
akta pendirian cv 300x52 Tahap Proses Pendirian CV
  1. Pembuatan Akta Pendirian CV yang ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dibuat dalam bahasa Indonesia.  Akta Pendirian CV tercetak sesuai dengan Draft / Minuta yang telah diperbaiki atau disetujui oleh seluruh para pendiri perseroan dan ditandatangani.
  2. Persyaratan :
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data pendirian perusahaan
3. Masa proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah tahap 3

Tahap 4
surat keterangan domisili 300x49 Tahap Proses Pendirian CV
  1. Surat Keterangan Domisili dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan domisili kantor perusahaan berada. Hal ini dibutuhkan sebagai pengakuan atau bukti keterangan atau keberadaan dan kedudukan perusahaan.
  2. Persyaratan;
a). Copy Akta Pendirian Perusahaan
b). Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
c). Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
d). Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Masa proses; 2 (dua) hari kerja setelah tahap 3
Tahap 5
nomor pokok wajib pajak 300x50 Tahap Proses Pendirian CV
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
  2. Pada proses NPWP ini maka akan output yang didapat adalah :
a.)   Kartu NPWP
b.)   Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
3.  Persyaratan;
a).  Melampirkan Copy Tahap 3 dan 4
b).   Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
c).   Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
d).   Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
4.  Masa proses; 3 (tiga) hari kerja setelah tahap 5
Tahap 6

surat pengukuhan pengusaha kena pajak 300x43 Tahap Proses Pendirian CV
1.     Proses Surat Pengukuhan – Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) dikeluarkan oleh Kepala Kantor   Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2.     Persyaratan;
a. Melampirkan copy tahap 4 dan 5
b. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
c. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
d. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.      Lama Proses; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 7
pelaporan ke pengadilan negeri setempat 300x43 Tahap Proses Pendirian CV



1. Mengajukan pelaporan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendaftarkan nama CV yang didirikan.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) Melampirkan copy tahap 3,4, 5 dan 6
b) Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroan
c) Melampirkan NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Masa proses; 21 (duapuluh satu hari kerja) setelah permohonan diajukan

Tahap 8
SIUP 300x48 Tahap Proses Pendirian CV
1.     Proses SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP Kecil dan menengah, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.    Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b.) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
3.     Masa Proses; 14 (empat belas) hari kerja setelah setelah Tahap 8, kecuali untuk SIUP besar

Tahap 9
tanda daftar perusahaan  300x48 Tahap Proses Pendirian CV

1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan
2. Pada proses ini jika telah selesai masa proses, maka perusahaan bentuk CV ini telah terdaftar dan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Maka perusahaan sudah bisa di akses dan aktif melakukan bidang usaha yang dijalankan.
3. Masa Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Kriteria Usaha Perdagangan di Indonesia
CV untuk TENDER Konstruksi atau Konsultan
Syarat & Biaya Pendirian CV

Sumber : http://ijintender.biz/pendirian-cv/tahap-proses-pendirian-cv/


Artikel Terkait

Posted On : Selasa, 05 Juni 2012Time : 08.14
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Online oke | |
close
Banner iklan disini
> [Tutup]