Author : UnknownTidak ada komentar
Penjajahan terhadap warga Palestina sepertinya sudah dimulai lagi. Setelah parlemen yahudi Israel mengeluarkan aturan pelarangan azan berkumandang di Palestina, kini mereka mengeluarkan aturan tentang penyitaan tanah ataupun asset warga Palestina.
Padahal setelah pelarangan azan lalu yang dibalas Allah SWT langsung dengan kebakaran hebat dan dahsyat tidak menyurutkan mereka kaum yahudi Israel untuk menjajah Palestina.
Keputusan sepihak ini tentu akan mendapat perlawanan keras dari warga Palestina ataupun dari pejuang Palestina. Mereka tidak akan gentar untuk melawan jika otoritas Israel mengeluarkan aturan-aturan yang merugikan dan mengada-ngada.
Dari informasi terpercaya kami dapatkan, parlemen Knesset meratifikasi UU penyitaan tanah milik warga Palestina, Senin (5/12).
Ratifikasi tersebut berdasarkan voting dimana 60 suara menyetujui UU tersebut sedangkan 49 lainnya menolak.
BACA BERITA TERKINI
Berdasarkan UU tersebut, Israel berhak menyita hak kepemilikan tanah milik warga Palestina. Adapun bagi warga yang bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut akan mendapatkan kompensasi.
Disebutkan bahwa PM Netanyahu, Lieberman dan Avihai Mendelbit telah memperingatkan dalam sidang paripurna minggu lalu bahwa ratifikasi UU tersebut dapat mengundang penyidikan Mahkamah Internasional terhadap aparatur negara Israel.
Artikel Terkait
Posted On : Rabu, 07 Desember 2016Time : 03.43