Author : UnknownTidak ada komentar
Pertanyaan: Apakah benar jika panggilan Bunda dilarang dalam Islam ?
Panggilan Bunda sudah lumrah bagi sebagian anak-anak yang memanggil Ibunya. Namun, pada prakteknya ada beberapa orang yang tidak setuju dengan panggilan Bunda karena sama dikalangan Nasrani seperti panggilan Bunda Maria.
Sebenarnya, panggilan Bunda merupakan termasuk dalam masalah Adat. Dimana beberapa tempat daerah di Indonesia pasti berbeda-beda dalam memanggil Ibunya.
Berikut beberapa pendapat ulama :
Sehingga hukum yang berlaku seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah, “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula, “Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17)
Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88).
Sedangkan untuk panggilan bunda sama sekali tidak ada dalil tegas yang melarangnya.
Bagaimana kalau alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani karena panggilan Maria di kalangan Nashrani adalah dengan Bunda Maria.
Kaidah Tasyabbuh Mesti Dipahami
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuhadalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir adalah bila seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan itu tidak menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30)
Apakah bila ada orang yang memanggil Ibunya dengan Bunda lantas dituduh ‘orang itu Non Muslim. Tentu saja tidak ada yang mengatakan seperti itu. Bunda sama saja dengan memanggil Mama, Mami, Moms, Emak, dan lain-lain. Nama-nama seperti itu juga dipakai oleh orang Non-Muslim. Ini merupakan panggilan umum tanpa melihat dari segi agama. Nah, bagi yang Muslim bila memanggil dengan Ummi (Ibuku) itu sah-sah saja. Ummi merupakan dari bahasa Arab.
Wallahualam, semoga bermanfaat bagi sahabat semua.
Artikel Terkait
Posted On : Senin, 12 Desember 2016Time : 05.31