Ruang Lingkup Survey Peneriman Kelas Kapal

Author : UnknownTidak ada komentar

Ruang Lingkup Survey Peneriman Kelas Kapal ada 2 yaitu :

a. Penerimaan Kelas Bangunan Baru
Pemeriksaan selama pembuatan kapal meliputi :
  • Pemeriksaan scantling check.
  • Pemeriksaan pengelasan.
  • Pemeriksaan deformasi
  • Pemeriksaan bagian dalam tangki-tangki
  • Hose test ( ruang kapal dan kamar mesin ).
  • Hidrolik test untuk tangki-tangki.
  • Semua bagian instalasi mesin yaitu nomor induk, motor bantu dan generator, pompa-pompa, kompressor, botol angin, dan perlengkapan lain yang diperiksa sertifikatnya dan spesifikasinya (marine use).
  • Poros baling-baling, baling-baling, tongkat kemudi dan stern tube  harus dilengkapi dengan sertifikat pengujian dari klas.
  • Setelah bagian-bagian instalasi mesin lengkap terpasang, kapal dilaksanakan sea trial.
Bila hasil sea trial memuaskan, maka kapal diberi sertifikat klas dan sertifikat lambung timbul sementara. Sertifikat klas sementara berlaku maksimum 1 tahun dan sertifikat lambung timbul berlaku maksimum 5 bulan untuk Internasional Load Line Certificate (ILLC 1966) dan maksimum 3 bulan untuk Garis Muat kapal-kapal pelayaran dalam negeri Indonesia (PGMI).
b. Penerimaan Kelas Bangunan Lama
Pemeriksaan yang dilakukan :
  • Item-item survey yang dilaksanakan sesuai dengan survey pembaharuan klas yang disesuaikan dengan umur kapal.
  • Setelah semua pelaksanaan survey selesai maka diadakan sea trial.
Ruang Lingkup Survey Peneriman Kelas Kapal
Ruang Lingkup Survey Peneriman Kelas Kapal
Bila hasil sea trial memuaskan, maka kapal diterbitkan sertifikat klas dalam huruf timbul. Sertifikat klas sementara berlaku maksimum 1 tahun, sertifikat lambung timbul (ILLC 1966) berlaku maksimum 5 bulan dan PGMI 3 bulan. Kapal yang pernah mempunyai klasifikasi asing yang diakui internasional, maka BKI dapat melanjutkan pemeriksaan dalam rangka penerimaan klas sesuai survey status kapal tersebut dengan melaksanakan pemeriksaan tertentu dari lambung, instalasi mesin dan listrik. Setelah kapal memenuhi persyaratan BKI maka sertifikat klasifikasi dapat dikeluarkan dan selanjutnya berlaku ketentuan yang sama seperti kapal yang dibangun di bawah pengawasan BKI.


Artikel Terkait

Posted On : Rabu, 30 April 2014Time : 05.21
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Online oke | |
close
Banner iklan disini
> [Tutup]